Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Seluruh Indonesia (ASWGI) menggelar conferensi press ini bertujuan mendorong semua pihak untuk bersama-sama lebih aktif mengambil peran konstruktif untuk memperkuat pembahasan menuju pengesahan RUU TPKS. Release ini dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2021, Pukul 12.30 – 14.00 WIB secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Dr.Emy Susanti selaku Ketua ASWGI diikuti oleh Ibu Ninik Rahayu dari Tenaga Professional Lemhanas dan pernyataan Sikap dan hasil kajian ASWGI oleh Dr. Ina Hunga. Agenda juga dihadiri oleh jejaring media, Pusat Studi Gender se-Indonesia, Masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat. Agenda ini akan dilanjutkan dengan seri dialog bersama DPR RI dan DPRD, KPPPA, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkumham RI, Gugus Tugas KSP serta Lembaga Penegak Hukum terkait. Seri dialog ini akan mengangkat kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah.
Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Seluruh Indonesia (ASWGI) beranggotakan sebanyak 146 Pusat Studi Wanita/Gender, Anak, Sosial Inklusi di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di hampir seluruh wilayah Indonesia, menyatakan:
- Mengapresiasi Baleg DPR RI yang telah menghasilkan dan menyampaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada publik pada tanggal 30 Agustus 2021, serta mengharap ketua DPR RI mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.
- Mendorong dan mendukung langkah Pemerintah yang secara simultan melakukan kajian atas RUU TPKS tersebut dengan memperhitungkan masukan dari berbagai elemen masyarakat yang konstruktif. Hal ini untuk memperkuat pemenuhan Hak setiap warga negara, terutama Korban kekerasan seksual dalam seluruh proses pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
- Mengharapkan pembahasan akhir RUU TPKS tetap akan dilakukan di Baleg DPR RI guna kesinambungan dan efektifitas proses penyusunan sampai dengan pengesahan pada periode sidang tahun 2021.
- Sebagai bagian dari akuntabilitas dalam penyusunan RUU TPKS ini, maka kami berharap agar pemerintah dan DPR RI memberikan penjelasan pada publik tentang masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil terhadap RUU TPKS baik yang diterima maupun yang ditolak, beserta penjelasannya
- Membertimbangkan bahwa Sistem dan proses hukum yang ada belum memperhitungkan kondisi psikologis dan sosial masyarakat yang membentuk dan melanggengkan kekerasan seksual. RUU TPKS menjadi urgen karena merupakan Lex Specialis terhadap kekerasan seksual yang dialami oleh kelompok rentan dari berbagai aspek. Oleh karena itu kami menyampaikan pemikiran untuk mempertajam perspektif pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban, rehabilitasi pelaku untuk menjamin ketidak berulangan; mengakui dan mendukung peran serta masyarakat; menegaskan kehadiran negara melalui sistem pelayanan penanganan terpadu beserta penganggarannya; serta sistem pencegahan yang sistemik melalui pendidikan kritis pada jalur formal, non-formal, informal dan berbagai lembaga.
Baca Juga : Apotek Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Resmi Dibuka
Discussion about this post