Academiamu
No Result
View All Result
Jumat, Maret 6, 2026
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Info Kampus

ASWGI Dukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

by academiamu
Oktober 10, 2021
in Info Kampus, Inspirasi
Reading Time: 2 mins read
A A
ASWGI Dukung Pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
159
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Seluruh Indonesia (ASWGI) menggelar conferensi press ini bertujuan mendorong semua pihak untuk bersama-sama lebih aktif mengambil peran konstruktif untuk memperkuat pembahasan menuju pengesahan RUU TPKS. Release ini dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2021, Pukul 12.30 – 14.00 WIB secara daring. Kegiatan ini dibuka oleh Prof. Dr.Emy Susanti selaku Ketua ASWGI diikuti oleh Ibu Ninik Rahayu dari Tenaga Professional Lemhanas dan pernyataan Sikap dan hasil kajian ASWGI oleh Dr. Ina Hunga. Agenda juga dihadiri oleh jejaring media, Pusat Studi Gender se-Indonesia, Masyarakat sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat. Agenda ini akan dilanjutkan dengan seri dialog bersama DPR RI dan DPRD, KPPPA, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkumham RI, Gugus Tugas KSP serta Lembaga Penegak Hukum terkait. Seri dialog ini akan mengangkat kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah.

Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Seluruh Indonesia (ASWGI) beranggotakan sebanyak 146 Pusat Studi Wanita/Gender, Anak, Sosial Inklusi di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di hampir seluruh wilayah Indonesia, menyatakan:

RelatedPosts

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 3

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 2

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 1

  1. Mengapresiasi Baleg DPR RI yang telah menghasilkan dan menyampaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada publik pada tanggal 30 Agustus 2021, serta mengharap ketua DPR RI mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU TPKS menjadi UU TPKS.
  2. Mendorong dan mendukung langkah Pemerintah yang secara simultan melakukan kajian atas RUU TPKS tersebut dengan memperhitungkan masukan dari berbagai elemen masyarakat yang konstruktif. Hal ini untuk memperkuat pemenuhan Hak setiap warga negara, terutama Korban kekerasan seksual dalam seluruh proses pencegahan, penanganan, dan pemulihan.
  3. Mengharapkan pembahasan akhir RUU TPKS tetap akan dilakukan di Baleg DPR RI guna kesinambungan dan efektifitas proses penyusunan sampai dengan pengesahan pada periode sidang tahun 2021.
  4. Sebagai bagian dari akuntabilitas dalam penyusunan RUU TPKS ini, maka kami berharap agar pemerintah dan DPR RI memberikan penjelasan pada publik tentang masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil terhadap RUU TPKS baik yang diterima maupun yang ditolak, beserta penjelasannya
  5. Membertimbangkan bahwa Sistem dan proses hukum yang ada belum memperhitungkan kondisi psikologis dan sosial masyarakat yang membentuk dan melanggengkan kekerasan seksual. RUU TPKS menjadi urgen karena merupakan Lex Specialis terhadap kekerasan seksual yang dialami oleh kelompok rentan dari berbagai aspek. Oleh karena itu kami menyampaikan pemikiran untuk mempertajam perspektif pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban, rehabilitasi pelaku untuk menjamin ketidak berulangan; mengakui dan mendukung peran serta masyarakat; menegaskan kehadiran negara melalui sistem pelayanan penanganan terpadu beserta penganggarannya; serta sistem pencegahan yang sistemik melalui pendidikan kritis pada jalur formal, non-formal, informal dan berbagai lembaga.

Baca Juga : Apotek Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Resmi Dibuka

Tags: ASWGIGender

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Peran Statistika Dalam Era Digital

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    284 shares
    Share 114 Tweet 71

Recent News

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 1

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 3

Februari 18, 2026
PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 1

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 2

Februari 18, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif