Setelah tertunda 2 tahun, suasana lebaran tahun ini dirasa cukup berbeda, pemerintah pada tahun 2022 telah mengeluarkan izin untuk masyarakat yang ingin merayakan lebaran di kampung halaman. Kegiatan mudik lebaran yang sudah menjadi tradisi turun temurun ini untuk bertemu keluarga di kampung halaman.
Berbagai jenis kendaraan digunakan untuk mempermudah perjalanan mudik kita, mulai dari transpotasi umum dan kendaraan pribadi namun yang perlu diperhatikan saat mengemudi, selain kondisi kendaraan juga kondisi tubuh yang harus prima.
Agung Wijaya Dosen disaster dan emergency Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK) UM Surabaya menjelaskan bahwa masyarakat penting untuk mengenali gangguan pada saat berkendara salah satunya yang sering terjadi adalah Microsleep, dimana kita ketahui kondisi menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan.
Microsleep merupakan kondisi kelelahan luar biasa pada tubuh yang mengakibatkan tertidur secara singkat dan tiba-tiba dalam waktu sekian detik, kondisi seperti ini dapat berulang meskipun sudah melakukan istirahat beberapa menit. Hal ini berbeda dengan kondisi tidur pada umumnya.
“Microsleep memiliki tanda salah satunya pandangan terlihat kosong saat mengemudi di area yang lengan atau jalan tol , cukup lambat dalam merespon informasi atau komunikasi dengan sekitar, tidak mengingat informasi dan tindakan beberapa menit terakhir , hypnic jerk kondisi tubuh tersentak secara tiba-tiba,”jelas Agung (25/4/22)
Tanda-tanda lainnya perih pada mata, kemudi yang tidak stabil dan kendaraan berjalan zig-zag atau condong ke satu arah dengan pelan, lambat dalam bereaksi, kesulitan mengingat dan mengemudi dengan kecepatan yang berubah-ubah. Saat mengalami microsleep kondisi tidur yang dialami tidak hanya dalam kondisi mata terpejam, tetapi bisa juga terjadi dengan kondisi mata terbuka.
Menurut Agung kondisi microsleep dapat di cegah dengan cara pola tidur yang baik dan asupan nutrisi yang baik pula. Jangan berkendara dengan kondisi yang lelah ataupun sakit. Riset telah membuktikan dengan istirahat dan tidur sejenak 10 menit atau lebih, dapat mengurangi resiko kecelakaaan yang di akibatkan oleh kelelahan.
“Langkah lainnya yang bisa dilakukan yaitu dengan istirahat setiap 3 sampai maksimal 4jam saat mengemudi. Jika merujuk pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada pasal 90 ayat (3) bahwa pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat selama setengah jam setelah berkendara selama empat jam berturut – turut,”imbuhnya lagi.
Saat mengalami microsleep saat mengemudi, segera menuju ke rest area atau tempat istirahat, lakukan istirahat 20-30 menit, dengan melakukan stretching atau peregangan agar otot-otot yang kaku dapat rileks dan mempelancar aliran darah atau okesigen ke seluruh tubuh sehingga kondisi tubuh menjadi lebih segar.
“Apabila merasa sangat lelah dan mengantuk lakukan tidur 1 – 2 jam agar tubuh beristirahat penuh. Hindari juga makan – makanan yang mengandung tinggi karbohidrat dan juga gula. Berkendaralah dengan kondisi yang prima, sehingga tujuan mudik sebenarnya bisa tercapai,”tukasnya.
Baca Juga : Persoalan Pendidikan
Discussion about this post