Hikmah dalam Ilmu Keislaman
- Hikmah dalam Fikih
Fikih sebenarnya adalah gabungan antara naql dan aql. Fikih mempelajari petunjuk Alquran dan hadis dengan dukungan dalil-dalil lain, seperti maslahah mursalah, urf atau ijma.
Tujuan fikih adalah mengatur perilaku lahiriyah manusia agar sejalan dengan tuntutan agama, baik dalam hubungan dengan Allah (ibadah) atau hubungan dengan manusia (muamalah).
Ilmu fikih seringkali dianggap ilmu doktriner. Hukum sebelas: wajib, sunnah, mubah, makruh, harap, rukun, syarat, sah, batal, azimah dan rukhshah memberikan kategori perbuatan manusia menurut tuntutan perintah atau larangan dalam dalil hukum. Semangatnya adalah kepatuhan hamba kepada Tuhan sehingga takwa pun diartikan dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan.
Namun di kalangan ulama juga muncul keinginan untuk memahami apa pesan dibalik hukum-hukum doktriner itu. Muncullah kajian mengenai hikmah hukum. Imam Abu Hasan al-Mawardi membahas mengenai hikmah taklif dalam Adab al-Dunya wa al-Din.
Hikmah taklif adalah hikmah atau pelajaran yang bermanfaat bagi manusia dari hukum-hukum agama. Ia mencontohkan dengan pembahasan mengenai hikmah shalat, hikmah puasa dan lainnya.
Kemudian berkembang karya-karya lebih serius mengenai hikmah al-tasyri’ wa falsafatuhu. Hukum Islam digali hikmah dan filosofinya. Puasa misalnya punya hikmah untuk melatih sabar, kepekaan sosial, dan kesehatan.
Baca Juga : Ilmu Hikmah menurut Dosen FISIP UIN Walisongo Semarang – Bagian 2
Discussion about this post