Academiamu
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Info Kampus

Apa yang Harus Dilakukan saat Seseorang Alami KDRT? Ini Penjelasan Pakar Hukum UM Surabaya

by academiamu
September 28, 2022
in Info Kampus, Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Apa yang Harus Dilakukan saat Seseorang Alami KDRT? Ini Penjelasan Pakar Hukum UM Surabaya
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dunia media sosial dihebohkan dengan peristiwa memilukan yang dilakukan publik figure yang dikabarkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada laporan polisi.

Peristiwa KDRT di Indonesia bukan merupakan fenomena baru, dan angkanya terus mengkhawatirkan. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat, selama 17 tahun, yaitu sepanjang 2004-2021 ada 544.452 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada ranah personal.

RelatedPosts

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 3

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 2

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 1

Ramainya kasus tersebut ditanggapi langsung oleh Satria Unggul Wicaksana Dosen dan Pakar Hukum UM Surabaya.

Satria menjelaskan, secara definisi, menurut pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT), Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

“Pada Pasal 3 UU KDRT memberikan porsi bagi siapa saja yang dapat menjadi korban dalam kekerasan rumah tangga, baik suami, istri, maupun asisten rumah tangga yang menetap di rumah dengan prinsip kesetaraan gender,”tutur Satria Jumat (30/9/22)

Menurut penjelasannya, untuk korban KDRT, pasal 10 UU KDRT memberikan hak-hak sebagai berikut:

Pertama, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan.

Kedua, pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.

Ketiga penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.

Keempat pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kelima, pelayanan bimbingan rohani.

Pasal 26 UU KDRT selanjutnya memberikan hak bagi korban untuk melaporkan secara langsung, atau memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian.

“Hal tersebut bertujuan agar publik figur yang diduga melakukan KDRT wajib dilaporkan kepada polisi, agar tidak menjadi preseden dan contoh buruk bagi khalayak luas,”tutup Satria.

Baca Juga : Dosen UM Surabaya: Begini Cara Ajarkan Bahasa Inggris pada Anak Sejak Dini

Tags: UMSurabaya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Peran Statistika Dalam Era Digital

    312 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    284 shares
    Share 114 Tweet 71

Recent News

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 1

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 3

Februari 18, 2026
PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 1

PENERAPAN PERDANA KHGT: UJIAN TERHADAP IKHTIAR Bagian 2

Februari 18, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif