Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali melaporkan peningkatan kasus gagal ginjal akut misterius (Acute Kidney Injury/AKI) di Indonesia. Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril menyampaikan, jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal mencapai 269 kasus per tanggal 26 Oktober 2022.
Ramainya kasus tersebut direspon langsung oleh Pakar Hukum sekaligus Dosen UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana. Menurut Satria, kasus gagal ginjal bagi anak perlu dilihat dalam kacamata hukum, anak yang menjadi korban perlu dilindungi.
“Hal ini sejalan dengan Pasal 1 angka 12 jo. Pasal 4 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana hak anak bagian dari HAM yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, dan pemerintah,”kata Satria Jumat (28/10/22)
Satria menjelaskan bagi pelaku usaha produsen dan penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol yang menjadi detterent effect yang mengakibatkan kasus gagal ginjal.
Ia menegaskan berdasarkan Pasal 188 ayat (3) jo Pasal 196 UU Kesehatan menyatakan, setiap orang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak penuhi persyaratan keamanan di pidana paling lama 10 tahun dan denda 1 milyar rupiah.
Hal tersebut juga tertuang pada Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8 tahun 1999 tentang kesehatan, perihal pertanggungjawaban perusahaan farmasi atas kerugian materiil dan immateril atas kerugian yang terjadi dengan pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak 2 Milyar Rupiah.
Dalam hal ini Satria memaparkan beberapa solusi diantaranya: pertama perlindungan komprehensif dan efektif serta pemulihan bagi korban yang alami gagal ginjal serta fasilitas kesehatan yang memadai dengan melibatkan orang tua, keluarga, dan masyarakar;
Kedua pemerintah harus menyiapkan substitusi obat cair yang aman bagi kesehatan ginjal anak.
“Terakhir melakukan penyelidikan bagi produsen penyedia obat cair yang diduga mengandung etilen glikol dan detilen glikol,”pungkas Satria.
Discussion about this post