Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Barat (Kalbar) menerima kunjungan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) pada Kamis (30/10). Mereka mengadakan kegiatan koordinasi dan konsultasi terkait pelindungan merek. Kegiatan berlangsung di Lobby Kanwil Kemenkum Kalbar.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI), Devy Wijayanti, JFU Bidang KI Sari Nurhadi, dan Analis KI Fauzan Rodi hadir. Perwakilan UMP, Dosen pengampu mata kuliah Kekayaan Intelektual Yudi dan Widi, juga turut serta.
Kunjungan ini bertujuan memperdalam pemahaman akademik. Kunjungan ini juga menjalin sinergi antara lembaga pemerintah dan perguruan tinggi. Tujuannya adalah meningkatkan literasi dan pelindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, khususnya merek. Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan layanan konsultasi dan pendampingan langsung. Layanan ini fokus pada aspek pelindungan merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Literasi Hukum dan Usulan Efisiensi Layanan
Kepala Bidang Pelayanan KI, Devy Wijayanti, menyampaikan bahwa kesadaran hukum pelaku UMKM di Kalimantan Barat masih perlu ditingkatkan. “Banyak pelaku usaha belum memahami merek. Merek bukan hanya sekadar nama dagang, tetapi juga aset berharga yang menjamin daya saing usaha. Asumsi bahwa pendaftaran merek rumit dan mahal menjadi hambatan utama,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Widi dari UMP memaparkan hasil kajian akademis. Kajian menunjukkan adanya kendala pendaftaran merek. Kendala tersebut adalah sosialisasi program fasilitasi pembiayaan merek gratis yang belum optimal. Selain itu, ada anggapan bahwa prosesnya memakan waktu lama. Widi mengusulkan agar Kanwil Kemenkumham menempatkan jabatan pemeriksa Kekayaan Intelektual di setiap kantor wilayah. Ini bertujuan mempercepat pelayanan.
Kolaborasi, Biaya, dan Percepatan Proses Merek
Sari Nurhadi mengapresiasi masukan dari kalangan akademisi. Ia menegaskan Kanwil Kemenkum Kalbar terus berupaya memperluas sosialisasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM. “Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Dinas Koperasi, dan Balitbang. Kabupaten Sintang menjadi contoh sinergi yang baik dalam pelaksanaan program pendaftaran merek gratis bagi UMKM,” jelasnya.
Sari menambahkan hambatan lain. Itu meliputi minimnya pemahaman hukum, rendahnya motivasi mendaftar, dan kekhawatiran terhadap biaya. Saat ini, tarif PNBP pendaftaran merek sebesar Rp1.800.000 untuk umum dan Rp500.000 untuk UMKM. Pemerintah berupaya mempercepat proses pendaftaran menjadi sekitar enam hingga delapan bulan melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ia menekankan pengecekan merek melalui PDKI sangat penting sebelum mendaftar. Pengecekan ini mencegah penolakan akibat kesamaan merek.
Penguatan Sentra KI di Lingkungan Perguruan Tinggi
Sebagai tindak lanjut, Devy Wijayanti mengajak UMP bersama-sama mendorong penguatan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI). Sentra KI berlokasi di lingkungan perguruan tinggi. Sentra KI diharapkan menjadi pusat kolaborasi antara Kanwil, akademisi, dan pelaku usaha. Tujuannya untuk memperluas literasi hukum dan mempercepat pelindungan merek.
Jonny Pesta Simamora, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, mengapresiasi inisiatif kolaboratif ini. “Perguruan tinggi memiliki peran strategis. Mereka menumbuhkan budaya sadar Kekayaan Intelektual di masyarakat. Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk terus membuka ruang kerja sama. Tujuannya memperkuat Sentra KI, memperluas pelindungan merek lokal, dan mendorong UMKM naik kelas,” ujarnya.

 
							 
							


Discussion about this post