Bagian 2: Problem dalam Tinjauan Filsafat Ilmu
C. Fenomena Alam di Hadapan Relativitas Manusia
Problem dalam penyusunan kalender Hijriyah ada tiga. Pertama, fenomena alam itu harus dipahami dalam kerangka kriteria dan metode yang dibuat manusia. Kedua, fenomena alam itu keberadaannya harus divalidasi oleh indera manusia. Ketiga, validasi indera harus divalidasi lagi oleh otoritas kekuasaan.
Problem pertama inilah yang saat ini bertanggung jawab atas perbedaan dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Kita mengenal kriteria imkanur rukyah, wujudul hilal hingga KHGT. Penentuan asal bulan hijriyah pun pada prakteknya ada yang mendasarkan pada hilal saja, ada yang mendasarkan pada ijtima’ (konjungsi) saja, dan ada pula yang mendasarkan pada gabungan hilal dengan konjungsi. Yang terakhir ini lebih lazim saat ini
Problem pertama ini sebenarnya hal yang normal dalam dunia ilmu. Dalam ilmu ada asumsi dan skala. Contoh asumsi adalah untuk menghitung ketinggian hilal, mau tidak mau kita harus menetapkan asumsi dasar, yaitu tinggi diukur dari pusat bumi atau berdasar ketinggian daerah orang yang merukyat. Hal demikian tidak bisa ditolak dan dihindari untuk menetapkan landasar bagi proses ilmu itu sendiri.
Contoh skala adalah besaran kacamata dan fokus pada obyek. Misalnya, bendera merah putih itu warna yang dipahami oleh skala warna manusia. Bagi hewan yang melihat dengan sensor penginderaan inframerah, seperti ulat, bendera merah putih akan tampak hitam dan putih. Sama halnya dengan bidang meja yang jika dilihat oleh manusia tampak datar, namun boleh jadi tampak bergelombang jika dilihat dari sudut pandang semut atau kutu kecil (tengu). Ini pun berlaku untuk hilal, apakah akan dilihat dengan mata telanjang, dengan teropong, atau dengan ilmu.
Sementara problem kedua adalah validasi indra atas pemikiran dan ilmu. Hal ini menjadi masalah tersendiri dalam masalah penentuan awal Ramadhan dan Syawal. Menurut ilmu yang diterima bersama dan qath’i jika hilal sudah 3 atau 5 derajat di atas ufuk setelah terjadi konjungsi berarti hilal itu sudah ada.
Tetapi karena indera kita tidak bisa melihat hilal tersebut, maka pengetahuan qath’i (pasti) yang sudah diterima bersama itu diabaikan dengan alasan menurut hadis indera lah yang menentukan. Padahal, hadis tersebut riwayatnya dzanni dan pemahanannya pun dzanni karena bisa dipahami pula perintah untuk menetapkan awal bukan dengan rukyat itu karena ada alasan tertentu.
Alasan itu ditunjukkan oleh hadis sendiri, yaitu ummatun ummiyatun, yaitu bahwa umat Islam masa Nabi belum familier dengan hisab. Rukyat lebih bisa diandalkan saat itu, karena hisab pun belum luas dipakai dan belum diketahui reliabilitasnya. Ada pun sekarang, semua pakar falak mengetahui berbagai metode hisab ilmiah dan menerima reliabilitas (kehandalannya)
Para ahli klasik membagi sumber ilmu menjadi beberapa, yaitu indera, pemikiran, dan berita. Matematika dasarnya pemikiran. Fisika dasarnya indera. Agama dasar pokoknya berita. Ada kalanya terjadi perbedaan antar sumber.
Contoh, menurut penglihatan mata kereta api di kejauhan itu kecil, hanya sebesar ular sawah saja. Tetapi pemikiran kita menolak persepsi indera itu karena berdasar observasi dan pengalaman tidak mungkin kereta api yang ditumpangi manusia sebesar ular sawah. Begitu pula, saat pena dimasukan ke dalam gelas berisi air, maka akan tampak bengkok. Tapi pemikiran kita menolak karena air gelas tidak mungkin membengkokkan pena, tanpa ada hal lain.
Imam al-Ghazali pernah membahas hal ini. Ia menyatakan bahwa kebenaran indera akan dikoreksi oleh akal pikiran manusia karena akal lebih tinggi dari indera. Menurut Imanuel Kant, obyek empiris saja memang tidak memberi pengetahuan sistematis, tanpa diolah oleh kemampuan inheren dalam akal manusia, seperti kemampuan kategori atau kemampuan melihat hubungan dan kausalitas.
Problem ketiga adalah validasi ibdera harus divalidasi oleh otoritas kekuasaan (ulil amri). Keberadaan ulil amri bisa menjadi penyelesai perbedaan menurut hubungan manusia, tetapi tidak menyelesaikan masalah ilmu sendiri. Saat ini, argumen paling sering dipakai adalah penyelesaian masalah hubungan manusua dengan keputusan otoritas kekuasaan (hukm al-hakim yarfa’ul khilaf). Artinya kata akhir perdebatan ilmu adalah keputusan politik.
Inilah inilah penyelesaian yang paling buruk menurut ilmu, tapi mungkin paling efektif dari sudut pandang pengaturan manusia. Pada negara yang diktator, itoritarian, atau kerajaan dengan kuasa raja yang mutlak, penyelesaian ini adalah resep paling ampuh untuk mengatasi perbedaan. Tetapi itu tidak menyelesaikan masalah ilmu.
Di negara demokrasi penyelesaian politik atas masalah ilmu dan agama tentu tidak bisa diberlakukan secara absolut, apalagi dalam masalah materi agama, yang bukan menjadi wewenang Pemerintah. Wewenang Pemerintah hanya mengatur dan memitigasi ekses perbedaan saja. Kalaupun Pemerintah ikut menetapkan, paling banter hanya sebagai acuan yang longgar.
Oleh: Ahwan Fanani,Guru Besar UIN Walisongo Semarang/ Wakil Ketua MTT PWM Jawa Tengah



Discussion about this post