Serangkaian kegiatan telah dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Antikorupsi IPB University dalam rangka mewujudkan ekosistem IPB University yang berintegritas. Kegiatan difokuskan untuk penguatan kapasitas dan pembekalan Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Peningkatan kapasitas dosen ditujukan bagi Dosen Pengampu Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, Pancasila, Pendidikan Agama, Metode Penelitian, Dosen Komisi Pendidikan, serta Komisi Kemahasiswaan.
Rektor IPB University, Prof Arif Satria menyambut baik dan mendukung penuh kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka menerapkan pendidikan antikorupsi di IPB University. “Harapannya, dosen-dosen yang mengikuti workshop dapat menghasilkan ide-ide untuk penyusunan mata kuliah pendidikan antikorupsi di IPB University,” ucap Prof Arif.
Ketua Pokja Antikorupsi IPB University, Prof Tri Wiji Nurani menuturkan, berbagai kegiatan dilakukan untuk menumbuhkan budaya dan perilaku antikorupsi di IPB University, baik untuk dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa. Salah satu kegiatan untuk mahasiswa antara lain Pokja Antikorupsi IPB akan mengisi booth pameran pada acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), beberapa waktu lalu.
“Perguruan tinggi saat ini tidak lepas dari peluang terjadinya korupsi dan kita juga sangat tidak ingin perilaku korupsi terjadi di IPB University. Kita harus menjadi agen pembaharu agar bisa meningkatkan integritas, menjadi agent of change dan leader of change,” sebut Wakil Rektor IPB University bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan, Prof Drajat Martianto.
Ia menambahkan, tindakan koruptif bukan hanya dilakukan karena kesenjangan tetapi mungkin juga dilakukan karena ketidaktahuan. Ia mengharapkan peserta pada acara pembekalan sertifikasi penyuluh antikorupsi dapat menjadi penyuluh dan pembina sehingga menjadikan IPB University semakin baik, berintegritas dan bersih.
Sementara, Aida Ratna Zulaiha, Direktur Jejaring Pendidikan KPK menyatakan, perlu pematangan output dari materi pendidikan antikorupsi. Selanjutnya, kata dia, perlu dilakukan komunikasi ke Senat Akademik dan Pimpinan IPB University agar pendidikan antikorupsi dapat diimplementasikan menjadi mata kuliah mandiri atau insersi.
Menanggapi hal tersebut, Prof Agus Purwito Wakil Rektor IPB University bidang Sumberdaya, Perencanaan dan Keuangan dalam sambutannya menyampaikan, peningkatan ekosistem diterapkan melalui berbagai regulasi Peraturan Rektor, Majelis Wali Amanat dan Senat Akademik.
“Kapasitas tenaga kependidikan terus kita tingkatkan. Ini merupakan komitmen pimpinan IPB University. Terima kasih kepada KPK yang menjadi mitra kampus untuk menerapkan pendidikan antikorupsi dan terima kasih kepada Pokja Antikorupsi IPB yang telah bekerja keras dalam peningkatan integritas ekosistem antikorupsi di IPB University,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mohammad Ridwan Affan dari KPK memaparkan, Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi dapat dipelajari dari 2 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu SKKNI 303/2016 tentang Penyuluh Antikorupsi (PAK) dan SKKNI 383/2017 tentang Ahli Pembangun Integritas (API).
“Khusus untuk manajemen mutu di lingkungan kampus dapat mengambil skema Ahli Pembangun Integritas – Chief Integrity Officer. Jalur sertifikasi yang dapat diambil yaitu pengalaman, diklat dan mata kuliah. Dosen ataupun tendik IPB University sangat bisa mengambil Sertifikasi Penyuluh Antikorupsi,” sebutnya. (*/Rz)
Discussion about this post