Academiamu
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Info Kampus

Dosen UII Berikan Pandangan Mengenai Perppu Cipta Kerja

by academiamu
Januari 9, 2023
in Info Kampus, Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Dosen UII Berikan Pandangan Mengenai Perppu Cipta Kerja
156
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. memberikan pandangannya terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah wajib mempelajari pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), baik dari segi perbaikan proses legislasi maupun terkait UU Cipta Kerja yang telah diperintahkan MK.

Ia berpendapat bahwa dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja membuktikan pemerintah, terutama Presiden tidak memiliki itikad baik untuk mematuhi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.  Dalam putusan MK tersebut, salah satu amarnya yaitu: “Memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen”. 

RelatedPosts

HISPPI DKI JAKARTA GELAR MUSDA (Musyawarah Daerah) DI DINAS PENDIDIKAN PROPINSI DKI JAKARTA

Perjalanan Mudik Penuh Tantangan: Dari Kansas hingga Kembali ke Tanah Air

Mudik Jarak Jauh, Dosen UM Surabaya: Ini Tanda dan Cara Mengatasi Microsleep

Artinya lebih diutamakan untuk memperbaiki Perppu Cipta Kerja, apalagi MK telah memberikan jangka waktu selama 2 tahun sejak putusan. Waktu yang sangat cukup apabila pemerintah mau memperbaiki.

Prosedur dikeluarkannya Perppu berlandaskan Pasal 22 UUD NRI 1945 yaitu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti Undang-Undang. Kemudian peraturan pemerintah harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. “Artinya, Perppu hanya dapat dikeluarkan jika negara dalam keadaan genting memaksa,” tegasnya. 

Apakah Benar Ada Kegentingan yang Memaksa?

Meskipun kegentingan memaksa merupakan hak subjektif presiden, namun terdapat tiga kriteria kegentingan memaksa yang dapat merujuk pada Putusan MK 138/PUU-VII/2009, yaitu, (1) adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat, (2) UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau tidak memadainya UU yang saat ini ada, (3) terjadinya kondisi kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa yang memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan/kebutuhan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Menurut penuturan Allan Fatchan Gani Wardhana, faktanya, kekosongan hukum tidak ada. Dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, MK Menyatakan UU 11/2020 masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun. 

“Artinya Perppu Cipta Kerja masih berlaku sampai dilakukan perbaikan hingga November 2023. Waktu 10 bulan sangat cukup untuk melakukan revisian, bukan malah mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja,” tegasnya. 

Dampak Disahkannya Perppu Cipta kerja

“Dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja ini berdampak buruk bagi hubungan antar lembaga negara yaitu antara Presiden, DPR, dan MK. Presiden tidak menghormati putusan MK sekaligus tidak menghormati DPR selaku lembaga pembentuk Undang-Undang,” ucapnya. 

Pengesahan Perppu Cipta kerja ini menurutnya juga akan merusak sistem legislasi sebagaimana telah diatur dalam UU 13/2022. “Padahal kalau kita lihat dalam UU 13/2022, tidak ada ketentuan yang membolehkan Perppu dibuat dengan metode omnibus,” imbuhnya. 

Di sisi lain, sudah terdapat gugatan pengujian Perpu ke MK. “Oleh karena itu MK dalam menguji harus hati-hati, kritik publik harus didengarkan, mampu memainkan peran sebagai the guardians of constitution serta apabila pemerintah membangkang konstitusi, sudah menjadi tugas MK untuk menegakkan dan menertibkannya,” pungkasnya. (LMF/ESP)

Tags: UII

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    1225 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    454 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Peran Statistika Dalam Era Digital

    306 shares
    Share 122 Tweet 77
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    301 shares
    Share 120 Tweet 75
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    280 shares
    Share 112 Tweet 70

Recent News

HISPPI DKI JAKARTA GELAR MUSDA (Musyawarah Daerah) DI DINAS PENDIDIKAN PROPINSI DKI JAKARTA

HISPPI DKI JAKARTA GELAR MUSDA (Musyawarah Daerah) DI DINAS PENDIDIKAN PROPINSI DKI JAKARTA

Mei 21, 2025
Perjalanan Mudik Penuh Tantangan: Dari Kansas hingga Kembali ke Tanah Air

Perjalanan Mudik Penuh Tantangan: Dari Kansas hingga Kembali ke Tanah Air

Maret 31, 2025

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif