Academiamu
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Info Kampus

Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya

by academiamu
April 10, 2023
in Info Kampus, Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Fenomena penukaran uang jelang lebaran sudah menjadi tradisi di masyarakat. Konteks penukaran tersebut lazimnya disebut perdagangan uang dengan uang. Jika ditilik dari syariat Islam, proses perdagangan uang tersebut masih sering menjadi perdebatan. Meskipun, MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Salah satu pertimbangannya bahwa ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut;

RelatedPosts

Srikandi Intelektual dari Kauman: Kisah Siti Baroroh Baried, Profesor Perempuan Pertama Indonesia yang Membawa ‘Aisyiyah ke Dunia

Mahasiswa Teknik Kimia UMS Ciptakan Hidrogel Ramah Lingkungan dari Limbah Kulit Jagung

Psikolog UMSURA Jelaskan Kasus Siswa SD di NTT yang Ditemukan Gantung Diri

Pertama, tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

Ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)

Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Arin Setyowati Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menyebut, dalam konteks persoalan penukaran uang dengan uang sejenis, maka jika dalam penukaran uang tidak ada penambahan uang yang dibayarkan atas pecahan uang baru yang akan ditukar, maupun tidak ada pengurangan jumlah uang pecahan baru yang diberikan kepada si penukar. maka hukumnya boleh.

“Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl,”ujar Arin Senin (10/4/23)

Ia mencontohkan, Si A menyerahkan uang satu juta rupiah untuk ditukarkan dengan pecahan uang baru senilai satu juta rupiah. Namun uang yang diterima hanya 970 ribu rupiah saja.

Namun, jika uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.

“Misal menukarkan uang Rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar,”pungkas Arin.

Tags: UMSurabaya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    1259 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Peran Statistika Dalam Era Digital

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    283 shares
    Share 113 Tweet 71

Recent News

Srikandi Intelektual dari Kauman: Kisah Siti Baroroh Baried, Profesor Perempuan Pertama Indonesia yang Membawa ‘Aisyiyah ke Dunia

Srikandi Intelektual dari Kauman: Kisah Siti Baroroh Baried, Profesor Perempuan Pertama Indonesia yang Membawa ‘Aisyiyah ke Dunia

Februari 16, 2026
Mahasiswa Teknik Kimia UMS Ciptakan Hidrogel Ramah Lingkungan dari Limbah Kulit Jagung

Mahasiswa Teknik Kimia UMS Ciptakan Hidrogel Ramah Lingkungan dari Limbah Kulit Jagung

Februari 8, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif