Academiamu
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Info Kampus

Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya

by academiamu
April 10, 2023
in Info Kampus, Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Fenomena penukaran uang jelang lebaran sudah menjadi tradisi di masyarakat. Konteks penukaran tersebut lazimnya disebut perdagangan uang dengan uang. Jika ditilik dari syariat Islam, proses perdagangan uang tersebut masih sering menjadi perdebatan. Meskipun, MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Salah satu pertimbangannya bahwa ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut;

RelatedPosts

Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Israel-Iran

Viral Tren Jastip Nyekar, Dosen UMSURA Soroti dari Perspektif Hukum Islam

Pakar Hukum Internasional: Konflik AS–Israel–Iran Berpotensi Picu Krisis Energi dan Perang Global

Pertama, tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

Ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)

Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Arin Setyowati Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menyebut, dalam konteks persoalan penukaran uang dengan uang sejenis, maka jika dalam penukaran uang tidak ada penambahan uang yang dibayarkan atas pecahan uang baru yang akan ditukar, maupun tidak ada pengurangan jumlah uang pecahan baru yang diberikan kepada si penukar. maka hukumnya boleh.

“Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl,”ujar Arin Senin (10/4/23)

Ia mencontohkan, Si A menyerahkan uang satu juta rupiah untuk ditukarkan dengan pecahan uang baru senilai satu juta rupiah. Namun uang yang diterima hanya 970 ribu rupiah saja.

Namun, jika uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.

“Misal menukarkan uang Rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar,”pungkas Arin.

Tags: UMSurabaya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Peran Statistika Dalam Era Digital

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    285 shares
    Share 114 Tweet 71

Recent News

Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Israel-Iran

Harga BBM Naik Imbas Perang AS-Israel-Iran

April 3, 2026
Viral Tren Jastip Nyekar, Dosen UMSURA Soroti dari Perspektif Hukum Islam

Viral Tren Jastip Nyekar, Dosen UMSURA Soroti dari Perspektif Hukum Islam

April 2, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif