Academiamu
No Result
View All Result
Sabtu, Desember 2, 2023
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Info Kampus

Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya

by academiamu
April 10, 2023
in Info Kampus, Opini
Reading Time: 2 mins read
A A
Hukum Penukaran Uang, Apakah Termasuk Riba? Berikut Penjelasan Dosen UM Surabaya
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Fenomena penukaran uang jelang lebaran sudah menjadi tradisi di masyarakat. Konteks penukaran tersebut lazimnya disebut perdagangan uang dengan uang. Jika ditilik dari syariat Islam, proses perdagangan uang tersebut masih sering menjadi perdebatan. Meskipun, MUI (Majelis Ulama Indonesia) melalui Dewan Syariah Nasional (DSN) sudah memberikan fatwa nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf).

Salah satu pertimbangannya bahwa ‘urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual-beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandang ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Dengan syarat harus memenuhi beberapa ketentuan berikut;

RelatedPosts

Atlet UM Surabaya Raih Empat Medali Emas dan 5 Perunggu di Pomnas XVIII

Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Deteksi Dini Stunting Berbasis AI

Rahmad Adi Mulyono Mahasiswa UM Surabaya Berhasil Lolos Olimpiade Paris 2024

Pertama, tidak untuk spekulasi (untung-untungan)

Kedua, ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)

Ketiga, apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (attaqabudh)

Keempat, apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Arin Setyowati Dosen Perbankan Syariah Fakultas Agama Islam (FAI) UM Surabaya menyebut, dalam konteks persoalan penukaran uang dengan uang sejenis, maka jika dalam penukaran uang tidak ada penambahan uang yang dibayarkan atas pecahan uang baru yang akan ditukar, maupun tidak ada pengurangan jumlah uang pecahan baru yang diberikan kepada si penukar. maka hukumnya boleh.

“Tapi, jika dalam penukaran uang tersebut ada perbedaan jumlah yang diterima atau diberikan oleh kedua belah pihak dalam mata uang yang sama dalam keadaan tunai, maka hukumnya haram dan termasuk kategori praktik riba dalam keadaan tunai. Yakni kategori Riba Fadhl,”ujar Arin Senin (10/4/23)

Ia mencontohkan, Si A menyerahkan uang satu juta rupiah untuk ditukarkan dengan pecahan uang baru senilai satu juta rupiah. Namun uang yang diterima hanya 970 ribu rupiah saja.

Namun, jika uang yang ditukarkan tidak sama maka kembali pada prinsip hukum asalnya yakni diperbolehkan, sebagaimana ketentuan umum di awal poin keempat.

“Misal menukarkan uang Rupiah dengan dollar, maka transaksinya dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku saat transaksi dilakukan dan secara tunai. Mengingat bahwa pertukaran tersebut terjadi antara komoditas dengan alat pembayar,”pungkas Arin.

Tags: UMSurabaya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    439 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    297 shares
    Share 119 Tweet 74
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    268 shares
    Share 107 Tweet 67
  • Alumni Perguruan Tinggi Dalam Pusaran korupsi

    259 shares
    Share 104 Tweet 65

Recent News

Atlet UM Surabaya Raih Empat Medali Emas dan 5 Perunggu di Pomnas XVIII

Atlet UM Surabaya Raih Empat Medali Emas dan 5 Perunggu di Pomnas XVIII

November 22, 2023
Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Deteksi Dini Stunting Berbasis AI

Mahasiswa UGM Kembangkan Alat Deteksi Dini Stunting Berbasis AI

November 20, 2023

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif