Academiamu
No Result
View All Result
Kamis, Januari 22, 2026
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Info Kampus

Polemik Pagar Laut, Pakar Hukum UM Surabaya: Melanggar Aturan dan Bertentangan dengan Prinsip Berkelanjutan

by academiamu
Januari 21, 2025
in Info Kampus
Reading Time: 2 mins read
A A
Polemik Pagar Laut, Pakar Hukum UM Surabaya: Melanggar Aturan dan Bertentangan dengan Prinsip Berkelanjutan
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UM Surabaya) Satria Unggul Wicaksana menyebut pemagaran wilayah laut yang menghalangi akses nelayan atau merusak fungsi ekosistem tanpa izin jelas melanggar peraturan yang berlaku. 
“Dampak kerusakan ekosistem dan terganggunya keberlanjutan ekonomi nelayan juga berpotensi bertentangan dengan prinsip pengelolaan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam undang-undang,”ujar Satria Senin (20/1/25)
Satria menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 17 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap pemanfaatan wilayah pesisir dan laut wajib mendapatkan Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL).

“IPRL merupakan izin resmi yang harus diperoleh untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan di wilayah pesisir dan laut tidak merusak ekosistem dan tetap sesuai dengan prinsip pengelolaan yang berkelanjutan,”tegas Satria lagi.

RelatedPosts

Sosialisasi dan Workshop E-MESp 4Cs Mobile Terintegrasi Sekaresidenan sebagai Uji Coba Tahap 2

UMSA dan UMP Kerja Sama KKN Internasional

Mahasiswa Unismuh Latih Public Speaking Siswa

Lebih lanjut, Satria menegaskan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi memberikan dampak penting pada lingkungan harus memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Kegiatan seperti pemagaran laut yang dapat menyebabkan gangguan ekosistem, terganggunya aliran air, rusaknya habitat laut, atau bahkan pencemaran, memerlukan AMDAL sebagai bentuk mitigasi risiko. 
“Jika pelaku kegiatan melanggar ketentuan ini, sanksi hukum dapat diberlakukan.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang memberikan perlindungan khusus kepada nelayan kecil,”tegasnya. 
Dalam Pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap kegiatan yang merugikan nelayan kecil atau menghalangi akses mereka ke wilayah penangkapan ikan dapat dianggap melanggar hukum. Oleh karena itu, pemagaran wilayah laut yang membatasi akses nelayan tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada.
Dalam keterangannya, Satria menegaskan beberapa poin penting terkait kasus ini. 
Pertama, bongkar segera pagar laut yang terindikasi mengamankan proyek oligarki.
Kedua, meminta pihak terkait untuk mengusut tuntas dugaan jejaring yang terlibat dalam pembuatan pagar laut.
Ketiga, mendorong masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang merugikan masyarakat luas dan ekosistem SDA
“Terakhir mendorong Perguruan Tinggidi Indonesia untuk melakukan kajian komprehensif untuk melihat dampak luas dari dibangunnya pagar laut untuk pengamanan,”pungkasnya.

Sumber: Universitas Muhammadiyah Surabaya

Tags: UMSurabaya

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Peran Statistika Dalam Era Digital

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    282 shares
    Share 113 Tweet 71

Recent News

Sosialisasi dan Workshop E-MESp 4Cs Mobile Terintegrasi Sekaresidenan sebagai Uji Coba Tahap 2

Sosialisasi dan Workshop E-MESp 4Cs Mobile Terintegrasi Sekaresidenan sebagai Uji Coba Tahap 2

Desember 16, 2025
Gambar kerjasama UMSA-UMP

UMSA dan UMP Kerja Sama KKN Internasional

November 9, 2025

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif