Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), melalui pandangan akademisinya, kembali menegaskan komitmen terhadap upaya perlindungan kelompok rentan. Mereka secara khusus menyoroti anak-anak dalam memperingati Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli 2025. Peringatan tahun ini mengangkat tema “Grow Child Behind in the Fight Against Human Trafficking”. Tema ini menyoroti pentingnya memastikan anak-anak tidak tertinggal dalam perjuangan melawan praktik perdagangan manusia.
Dosen Hubungan Internasional UMJ, Ali Noer Zaman, MA., menyampaikan bahwa isu perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan modern. Ini masih mengancam jutaan manusia di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Menurutnya, anak-anak dan perempuan merupakan kelompok paling rentan menjadi korban.
“Anak-anak, karena keterbatasan usia dan kemandirian, sangat mudah dieksploitasi. Perempuan pun rentan, terutama dalam konteks pekerja seksual dan perdagangan pernikahan,” ujarnya.
Perdagangan Manusia: Kejahatan Transnasional dan Tantangan Regulasi
Lebih jauh, Ali menjelaskan bahwa perdagangan manusia bukan hanya persoalan domestik. Ini adalah kejahatan transnasional yang menuntut kerja sama antarnegara.
“Modus kejahatan ini semakin canggih dan tidak kasat mata. Penanganannya pun tidak bisa dilakukan hanya oleh satu institusi. Harus ada koordinasi lintas sektor, seperti Kepolisian, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga lembaga intelijen,” ungkapnya.
Ali Noer Zaman juga mengkritisi kelemahan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Menurutnya, UU tersebut terlalu menekankan pada unsur kekerasan fisik. Padahal, banyak korban tidak menyadari bahwa mereka telah menjadi bagian dari praktik perdagangan manusia karena terjebak janji-janji pekerjaan yang menyesatkan.
“Orang-orang ini dijebak, bukan dipaksa secara terang-terangan. Tapi undang-undang kita masih mensyaratkan adanya bukti paksaan atau kekerasan,” jelasnya.
Peran Pendidikan dan Pentingnya UU Perlindungan Pekerja Migran
Pendidikan, lanjut Ali, memegang peran sentral dalam upaya pencegahan. Ia menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya meningkatkan kesadaran akan martabat manusia. Pendidikan juga memberdayakan kelompok rentan agar memiliki pengetahuan dan keberanian untuk menolak eksploitasi.
“Banyak dari pekerja migran kita menyerahkan dokumen penting seperti paspor karena ketidaktahuan. Itu sangat berbahaya. Dengan pendidikan, mereka akan tahu hak-haknya dan bisa melindungi diri,” tegasnya.
Menanggapi rencana pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran sebagai bentuk mitigasi terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Ali menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, pekerja migran adalah salah satu kelompok paling rentan menjadi korban perdagangan manusia.
“Selama ini mereka menjadi penyumbang devisa negara yang besar. Tapi perlindungan hukumnya masih minim, apalagi sebagian besar bekerja di sektor informal dan domestik. Undang-undang ini penting agar ada mekanisme perlindungan menyeluruh, termasuk terhadap negara tujuan,” ujarnya.
Ia menyoroti berbagai kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia di luar negeri, mulai dari yang terlantar di Arab Saudi, pekerja overstay di Malaysia, hingga mereka yang dieksploitasi di Hong Kong dan Taiwan.
“Kita tidak bisa hanya mengatur pekerja kita. Negara tujuan juga harus tunduk pada ketentuan perlindungan, termasuk standar gaji, keamanan kerja, dan jaminan hukum bagi korban kekerasan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari civitas akademika Universitas Muhammadiyah Jakarta, Ali Noer Zaman berharap momentum peringatan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia ini memicu gerakan masif. Baik di tataran pemerintah, masyarakat, hingga lembaga pendidikan, mereka harus bersama mengakhiri praktik-praktik keji yang merendahkan martabat manusia.
Sumber – Universitas Muhammadiyah Jakarta




Discussion about this post