LPPM melalui Pusat Inovasi dan Hak Kekayaan Intelektual mendampingi 31 Inventor Unud mengikuti workshop penyelesaian substantif paten yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kantor Wilayah Bali di Hotel Trans Resort Bali, Selasa (12/10/2021). Acara dihadiri oleh Kepala Subdirektorat Klasifikasi dan Penelusuran Paten Direktorat Paten, Desain Tata letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang , Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan pemeriksa subtantif paten DJKI. Kegiatan ini mengundang 41 Inventor dari seluruh Bali dimana 31 orang diantaranya merupakan Inventor dari Universitas Udayana.
Ketua Sentra HKI Universitas Udayana Dr. Pande Gde Sasmita Julyantoro,S.Si.,M.Si mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan mediasi final antara inventor dan pemeriksa paten. Hal ini diharapkan mendukung percapaian jumlah paten yang menjadi target universitas udayana dan juga diharapkan kegiatan sejenis bisa diadakan kembali di periode selanjutnya sehingga mampu menambah semangat para peneliti unud untuk mendaftarkan karya-nya sebagai hak kekayaan intelektual (HKI) tidak saja berupa hak cipta tetapi juga berupa hak paten maupun paten sederhana. (Unud)
Baca Juga : StartUp EDAS : Inovasi Agribisnis UMMI, Jawab Masalah Kebutuhan Pertanian Organik
Discussion about this post