Academiamu
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Advetorial

Jaminan Kesehatan Jiwa Perlu Aturan Turunan Dalam UU No 18 Tahun 2014

by academiamu
Desember 25, 2021
in Advetorial, Info Kampus, Inspirasi
Reading Time: 4 mins read
A A
Jaminan Kesehatan Jiwa Perlu Aturan Turunan Dalam UU No 18 Tahun 2014
157
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Masalah utama kesehatan jiwa yang dihadapi saat ini yaitu munculnya masalah biopsikososial di masyarakat akibat adanya modernisasi, industrialisasi dan arus globalisasi yang cepat. Selain itu, arus komunikasi dan informasi yang sangat cepat turut memengaruhi kondisi masyarakat.

Demikian dikatakan Dr. Celestinus Eigya Munthe, Sp.KJ., M.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan NAPZA, Kementerian Kesehatan RI, saat menjadi narasumber Webinar Kesehatan Jiwa Tahun 2021 bertema “Arah Kebijakan Kesehatan Mental Indonesia”hasil kerja sama Kementerian Kesehatan RI, UNICEF dan CPMH UGM.

RelatedPosts

Srikandi Intelektual dari Kauman: Kisah Siti Baroroh Baried, Profesor Perempuan Pertama Indonesia yang Membawa ‘Aisyiyah ke Dunia

Mahasiswa Teknik Kimia UMS Ciptakan Hidrogel Ramah Lingkungan dari Limbah Kulit Jagung

Psikolog UMSURA Jelaskan Kasus Siswa SD di NTT yang Ditemukan Gantung Diri

“Permasalahan inipun diikuti masalah-masalah lain berupa pemanasan global, isu-isu kesehatan lingkungan, kemiskinan, konflik dan bencana serta masalah-masalah hak asasi manusia, termasuk masalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Juga masalah pemasungan yang masih terjadi,” ujarnya, Rabu (22/12).

Belum lagi permasalahan kelainan biologis, termasuk masalahan pergaulan di kalangan orang muda diantaranya seks bebas dan pernikahan dini. Kondisi ini tentu menyebabkan beban pada masyarakat dan menimbulkan permasalahan kesehatan jiwa.

Dampak yang muncul adalah peningkatan orang dengan masalah kesehatan jiwa, orang dengan gangguan jiwa berat, seperti depresi, bipolar, psikotik akut, skizofrenia, dan skizoafektif.

“Sementara sesuai dengan siklus hidup, ada juga orang tua dengan demensia dan demensia alzheimer dan juga munculnya masalah bunuh diri yang juga menjadi perhatian Kementerian Kesehatan,” ucapnya.

Menurut Munthe, kondisi ini tentu berdampak pada kualitas dan produktivitas sumber daya manusia secara keseluruhan dan menambah tinggi beban kesehatan. Oleh karena itu, masalah ini harus diselesaikan oleh berbagai lini dengan program lintas sektoral yang ada di setiap kementerian maupun lembaga.

“Dan saya kira perlu melibatkan masyarakat sebagai pelaku atau subjek dan bukan lagi objek dalam setiap kebijakan-kebijakan Kementerian Kesehatan dalam upaya meningkatkan penanggulangan kesehatan jiwa,” terangnya.

Data Rikesdas 2013 s.d 2018 menyebut prevalensi gangguan mental pada penduduk berumur lebih dari 15 tahun  cukup tinggi ada sekitar 3,6 persen – 19,8 persen. Sementara prevalensi depresi pada kelompok umur 15 tahun ke atas menurut provinsi lebih kurang antara 1,8 persen – 12,3 persen untuk setiap provinsi yang ada.

Dari data tersebut maka yang mendapatkan pengobatan depresi hanya 9 persen dan 81 persen penderita depresi lainnya tidak mendapat pengobatan. Demikian pula soal sebaran pasung di Indonesia, data Riskesdas 2018 dan laporan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa dan Napza tahun 2019 menyebutkan bahwa permasalahan pasung masih ada.

“Meski ini telah kita upayakan dapat diatasi pada tahun 2009 sampai hari ini juga ternyata masih ada. Kita belum bisa mengeliminasi pasung dan ini tentunya memengaruhi kualitas hak asasi manusia,” katanya.

Menyangkut masalah penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif, data menyebut anak laki-laki dan perempuan yang mendapat gangguan masalah mental emosional dan depresi cukup tinggi per 39,9 persen dan 4-6 persen mempunyai keinginan atau memiliki pikiran untuk bunuh diri. Data juga menyebut 10, 6 persen kematian akibat bunuh diri terjadi pada usia antara 10 – 20 tahun.

“Dari data tersebut maka estimasi biaya kerugian yang muncul secara perhitungan ekonomi kesehatan akibat masalah narkotika sekitar 77, 42 triliun rupiah untuk pengobatan pribadi dan 7,2 triliun untuk kerugian biaya sosial yang timbul akibat penyalahgunaan Napza,” paparnya.

Inang Winarso, Direktur Eksekutif YKIS, mengungkapkan pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak orang mengalami keguncangan psikis karena situasi yang sangat mengejutkan. Pandemi yang sangat tiba-tiba begitu berdampak sangat luas.

Hal-hal semacam itu, katanya, perlu diantisipasi dengan regulasi. Regulasi dibutuhkan untuk arah kebijakan kesehatan jiwa di Indonesia agar dapat membantu masyarakat guna mengatasi, mengurangi risiko atau prevalensi gangguan kesehatan jiwa di Indonesia.

“Kita perlu bergandengan tangan untuk semua pihak, YKIS sangat yakin dapat sebagai perekat berbagai pihak dalam menetapkan desain besar kesehatan jiwa di Indonesia. Ini sangat diperlukan agar masing-masing punya target dengan indikator cukup jelas dari peran masing-masing lembaga atau masyarakat sehingga kita punya ukurannya dan kita bercita-cita dapat menurunkan prevalensi gangguan kesehatan jiwa menjadikan indeks kebahagiaan keluarga di Indonesia meningkat,” terangnya.

Dr. Nova Riyanti Yusuf, Sp.KJ, Secretary General Asian Federation of Psychiatric Associations, menambahkan secara historis RUU kesehatan Jiwa terlahir karena banyaknya pelanggaran hak asasi manusia terhadap ODGJ dan ODMK. Oleh karena itu, diperlukan best practice dalam proses perjalanan RUU Kesehatan Jiwa di DPR RI.

“Tidak hanya itu, diperlukan pula best practices dan evidence –based dalam implementasi UU No 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa dan untuk memastikan UU tersebut dapat dirasakan manfaatnya maka sangat perlu peraturan-peraturan turunannya,” ungkapnya.

Pendapat senada disampaikan Dr. Diana Setiyawati, MHSc., Ph.D, Ketua Peneliti Central for Public Mental Health Fakultas Psikologi UGM. Menurutnya, perlu membuat koordinasi kesehatan jiwa yang terpadu dan membuat follow up UU No. 18 tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

“Perlu pula mendorong pengalokasian dana daerah yang memadai untuk kesehatan jiwa agar menjamin tercovernya berbagai diagnosis gangguan jiwa ke dalam sistem BPJS,” ujarnya.

Penulis : Agung Nugroho

Baca Juga : Alumni IPB University Ditunjuk Sebagai Delegasi ASEANYouCan 2021 dan Raih Penghargaan Nasional

Tags: UGM

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    1259 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Peran Statistika Dalam Era Digital

    311 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    303 shares
    Share 121 Tweet 76
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    283 shares
    Share 113 Tweet 71

Recent News

Srikandi Intelektual dari Kauman: Kisah Siti Baroroh Baried, Profesor Perempuan Pertama Indonesia yang Membawa ‘Aisyiyah ke Dunia

Srikandi Intelektual dari Kauman: Kisah Siti Baroroh Baried, Profesor Perempuan Pertama Indonesia yang Membawa ‘Aisyiyah ke Dunia

Februari 16, 2026
Mahasiswa Teknik Kimia UMS Ciptakan Hidrogel Ramah Lingkungan dari Limbah Kulit Jagung

Mahasiswa Teknik Kimia UMS Ciptakan Hidrogel Ramah Lingkungan dari Limbah Kulit Jagung

Februari 8, 2026

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif