Academiamu
No Result
View All Result
Rabu, Desember 17, 2025
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
Subscribe
Academiamu
  • Beranda
  • Advetorial
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh
No Result
View All Result
Academiamu
No Result
View All Result
Home Info Kampus

Bank Digital: Manis di Depan, Amankah di Belakang?

by academiamu
Juli 20, 2024
in Info Kampus, Opini, Sainstekno
Reading Time: 7 mins read
A A
Bank Digital: Manis di Depan, Amankah di Belakang?
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Industri perbankan digital kian bergeliat seiring penetrasi teknologi yang masif di Indonesia. Menurut Laporan Bank Indonesia, nilai transaksi perbankan digital pada 2023 mencapai Rp58.478,2 triliun atau tumbuh 13,5 persen (year-on-year) dibanding 2022. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, seperti dilansir Bisnis.com, memprediksi pertumbuhan transaksi perbankan digital melonjak hingga Rp71.584 triliun atau sebesar 23,2 persen pada 2024. 

RelatedPosts

Sosialisasi dan Workshop E-MESp 4Cs Mobile Terintegrasi Sekaresidenan sebagai Uji Coba Tahap 2

UMSA dan UMP Kerja Sama KKN Internasional

Mahasiswa Unismuh Latih Public Speaking Siswa

Bank digital adalah layanan perbankan tanpa kantor fisik yang memungkinkan nasabah bertransaksi melalui gawai atau perangkat digital lainnya. Hadirnya bank digital di Indonesia bermula pada 2014 saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. 

Bank Jenius menjadi bank digital pertama yang lahir pada 2016 berkat pengesahan aturan tersebut. Kehadiran bank digital kemudian disusul bank digital lain, seperti Bank Jago, Blu by BCA, TMRW by UOB Indonesia, Line Bank, PermataME, Sea Bank, Bank Aladin, Livin  by Mandiri, hingga DigiBank.

Bank digital mempunyai keunggulan, meliputi layanan keuangan inklusif, memungkinkan pelayanan 24 jam, dan mampu menjangkau konsumen lebih luas sehingga meningkatkan kompetisi antar perusahaan.

Nasabah juga dimanjakan dengan berbagai fitur dalam aplikasi bank digital, misalnya pemisahan rekening antara kebutuhan sehari-hari dan tabungan, biaya admin rendah, hingga kemudahan transaksi nirkontak.

Tidak mengherankan bila nasabah perbankan digital terbilang tinggi. Mengutip Kontan, jumlah nasabah Bank Jenius pada 2023 sebanyak 5,2 juta pengguna. Nasabah Blu BCA berkisar di angka 1,7 juta pengguna pada 2023. Tak mau kalah, Bank Jago mencatatkan jumlah nasabah pada 2023 sebanyak 10,2 juta pengguna seperti dikutip Antara. 

Namun, dalam riset bertajuk “Personal Data Protection Law in Digital Banking Governance in Indonesia” terbitan Jurnal Studia Iuridica Lublinensia, pengamat perbankan syariah sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Wardah Yuspin, S.H., M.Kn., Ph.D., menilai industri perbankan digital dihadapkan pada persoalan perlindungan data pribadi. 

“Karena semua data nasabah diserahkan secara online, jadi rentan penyalahgunaan data pribadi,” ujar dia dalam wawancara virtual, Selasa (18/07/2024).

Misalnya kasus nasabah berinisial AW yang menjadi korban pembobolan senilai lebih dari Rp50 juta. Bermula saat AW menerima telepon dari penipu yang menyamar sebagai contact center bank digital pada 7 September 2020. Pelaku menyebutkan akan ada pembaruan sistem dan penggantian kartu ATM sehingga korban memberikan rincian data pribadinya. 

Kasus lainnya adalah pembobolan rekening digital milik WC yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp21,9 juta dan deposito berjangka sebesar Rp220 juta. Bermula saat WC menerima panggilan dari nomor WhatsApp pada 10 Juli 2021, pelaku yang bergelagat serupa kasus sebelumnya tersebut menginformasikan penyesuaian tarif dan memerintahkan WC mengisi data di situs fiktif. WC lalu mencoba menarik uang simpanannya, namun nahas rekeningnya telah habis digaruk penipu.

Dorong Kelembagaan yang Tangguh

Diskusi kami semakin dalam saat Wardah mengemukakan fakta bahwa kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadi terbilang minim. Kasus paling sederhana, terusnya, dapat dilihat dari urusan membagikan nomor ponsel seseorang.

“Misalnya saat ada yang meminta nomor ponsel atau kontak WhatsApp seseorang, maka hendaknya meminta izin terlebih dahulu pada pemilik nomor,” bebernya. 

Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun sayangnya, kehadiran UU PDP tidak dibarengi dengan lahirnya lembaga pengawas data pribadi. “Kalau lembaganya belum terbentuk, siapa nanti yang mengawasi data pribadi nasabah?” kata Wardah skeptis. 

Menurut Pasal 59 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, lembaga pengawas mempunyai tugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi perlindungan data pribadi, mengendalikan data pribadi, dan memproses data pribadi, mengawasi penyelenggaraan perlindungan data pribadi, menegakkan hukum administratif terhadap pelanggaran UU PDP, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Pembentukan lembaga pengawas data pribadi telah masuk agenda Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai amanat UU PDP. Tetapi, lembaga tersebut menurut rencana baru akan terbentuk pada kuartal III 2024. Hal itu mundur dari rencana awal yakni kuartal II 2024, seperti dilansir Antara, Jumat (28/6/2024).

Wardah mengatakan tugas pengawasan data pribadi selama ini dilakukan Kominfo. Menurutnya, hal tersebut tak sesuai dengan tugas pokok Kominfo. Dalam pandangannya, kehadiran lembaga pengawas data pribadi harus segera dibentuk dan disahkan.

“Seperti kita tahu, banyaknya tugas dan tanggung jawab yang diemban Kominfo membuat Kominfo kurang fokus mengurus perlindungan data pribadi,” tutur peneliti Pusat Studi Hukum Keuangan Syariah UMS itu. 

Sejalan dengan kiat pemerintah, OJK telah mengesahkan sejumlah aturan tentang bank digital. Misalnya Pasal 24 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/POJK.03/2021 Tentang Bank Umum yang menyebut bank digital harus menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. 

OJK juga merilis aturan lain seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 13/POJK.03/2021 Tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Peraturan OJK tersebut memberikan manfaat bagi pertumbuhan industri perbankan digital Tanah Air karena memberi kesempatan bank digital menghasilkan solusi yang efisien, profesional, dan mudah digunakan nasabah. 

Namun, saat Wardah melakukan risetnya, dia melihat Peraturan OJK saat itu memiliki dua tantangan bagi nasabah perbankan digital di Indonesia. Tantangan pertama adalah Peraturan OJK belum secara rinci mengatur perlindungan data pribadi nasabah. Meskipun demikian, aturan tersebut diperbarui dalam UU PDP tahun 2022.

Kedua, analisis Wardah menyebut regulasi perlindungan data pribadi nasabah dalam Peraturan OJK belum mencakup secara lengkap tentang kompensasi atas kerugian yang dialami nasabah. 

“Aturan kompensasi tersebut harus melihat siapa yang melakukan kesalahan. Kalau kesalahan murni karena bank tidak melakukan penjagaan data pribadi, maka harus dibuktikan dan bank harus bertanggung jawab. Tapi kalau bukan karena kesalahan dari bank, maka bank tidak bisa bertanggung jawab,” imbuhnya. 

Melihat hal itu, Wardah mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya perlindungan data pribadi dengan tidak asal membagikan informasi pribadi seperti nomor ponsel, alamat rumah, maupun foto rumah di media sosial. Ia juga meminta pemerintah untuk menegakkan aturan perlindungan data pribadi semaksimal mungkin.

“Untuk mewujudkan bank digital yang tangguh di Indonesia, diperlukan aturan hukum yang tegas mengenai perlindungan data. Perlindungan data merupakan inti dari pengaturan operasional bank digital sehingga sangat penting dan perlu diatur dalam undang-undang tersendiri,” tegasnya.

Meniru Langkah Negara Lain

Meskipun kesadaran pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi warganya terbilang lambat, namun hadirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi komitmen pemerintah menjamin keamanan data warganya. 

Dalam penelitiannya, Wardah menyebut langkah Indonesia melindungi data pribadi warganya sejalan dengan kebijakan yang telah disahkan di negara lain. Riset yang terindeks Scopus Q2 itu memuat beberapa contoh negara yang memperketat penggunaan data pribadi, misalnya Uni Eropa yang mengesahkan General Data Protection Regulation (GDPR) sejak 2018 silam. 

Fungsi utama GDPR adalah memberikan kendali kepada konsumen atas data pribadi mereka yang dikumpulkan oleh perusahaan, seperti: informasi dasar seperti nama, alamat, dan nomor ID; data web seperti lokasi, alamat IP, cookie, dan Radio Frequency Identification (RFID); data kesehatan dan genetik; data biometrik; data etnis dan ras; opini politik; dan orientasi seksual.

“Di Uni Eropa ini perlindungan data pribadinya dilakukan berjenjang. Setiap negara ada badan pengawasnya, begitu pula di tingkat Uni Eropa,” jelas Doctor of Islamic Banking Law University of Leeds itu.

Di benua Asia, Hong Kong menjadi negara pertama yang mengatur secara komprehensif masalah privasi data pribadi warganya. Sejak 1995, Hong Kong telah mengatur lewat aturan Personal Data Privacy Ordinance (PDPO) yang diubah secara besar-besaran pada 2012. Aturan tersebut dilaksanakan Komisaris Privasi untuk Data Pribadi (PCPD). 

Prinsip perlindungan hak privasi data pribadi di Hong Kong mencakup pembatasan tujuan pengumpulan data, penggunaan dan pengungkapan data pribadi sesuai dengan tujuan dan persetujuan pemiliknya, kualitas data pribadi yang benar, batasan waktu penyimpanan data pribadi oleh pihak ketiga, hingga pengelola data pribadi wajib memberi proteksi dari akses tidak bertanggung jawab.

Malaysia memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Nomor 709 Tahun 2010 (PDPA Malaysia). Aturan tersebut memuat larangan mentransfer data pribadi ke luar Malaysia kecuali atas izin Menteri Komunikasi Malaysia. Selain itu, negara di luar Malaysia harus menjamin perlindungan data pribadi setara PDPA.

Upaya memproteksi data pribadi masih jadi PR besar yang harus dituntaskan Pemerintah Indonesia. Di samping mengesahkan lembaga pengawas data pribadi, Wardah mendorong pemerintah untuk menggenjot edukasi pentingnya mengamankan data pribadi pada masyarakat.

“Kalau dulu minyak itu komoditas paling penting, sekarang data pribadi sudah jadi komoditas paling berharga,” ucapnya. “Siapa yang memiliki data, dialah penguasanya.”

Penulis: Gede Arga Adrian

Editor: Al Habiib Josy Asheva

Desainer: Salsabila Kamila Wardah

Sumber : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Tags: UMSurakarta

Discussion about this post

ADVERTISEMENT
Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN Lembaga Bimbingan Belajar CLeFUN

Popular News

  • Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    Keadaan VUCA Menjadi Semakin BANI

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Prof. Dr. Muji Setiyo, S.T., M.T Guru Besar Termuda di Perguruan Tinggi Muhammadiyah

    456 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Peran Statistika Dalam Era Digital

    309 shares
    Share 124 Tweet 77
  • Dirjen Pendidikan Tinggi : Mahasiswa Kembali Beraktivitas di Kampus

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • WANITA BERKERUDUNG ITU PENDIRI UNIVERSITAS PERTAMA DI DUNIA

    281 shares
    Share 112 Tweet 70

Recent News

Sosialisasi dan Workshop E-MESp 4Cs Mobile Terintegrasi Sekaresidenan sebagai Uji Coba Tahap 2

Sosialisasi dan Workshop E-MESp 4Cs Mobile Terintegrasi Sekaresidenan sebagai Uji Coba Tahap 2

Desember 16, 2025
Gambar kerjasama UMSA-UMP

UMSA dan UMP Kerja Sama KKN Internasional

November 9, 2025

Kategori

  • Advetorial
  • blog
  • Info Kampus
  • Inspirasi
  • Internasionalnews
  • Opini
  • Sainstekno
  • Sosok
  • Tokoh

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

ACADEMIAMU

“Berita Academia Nomor Satu Di Indonesia.”

 

“The greatest leader is not necessarily the one who does the greatest things. He is the one that gets the people to do the greatest things.”

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepage
    • Beranda
    • Advetorial
    • Info Kampus
    • Inspirasi
    • Internasionalnews
    • Opini
    • Sainstekno
    • Sosok
    • Tokoh

© 2021 Portal Berita Media Online Nasional Academiamu ~ Smart Inovatif Inspiratif