Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) kembali menunjukkan komitmennya dalam pengabdian masyarakat. Sebagai wujud nyata, mereka memfasilitasi kegiatan Sosialisasi dan Bantuan Hukum bagi Guru Muhammadiyah se-DKI Jakarta. Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DKI Jakarta menyelenggarakan acara ini.
Acara berlangsung di Auditorium Lantai 5 Fakultas Kedokteran dan Kesehatan UMJ pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Tentu saja, para guru dari tingkat TK hingga SMA Muhammadiyah di wilayah DKI Jakarta menghadiri acara ini.
Dr. Septa Candra, S.H., M.H., Ketua Majelis Hukum dan HAM PWM DKI Jakarta, menjelaskan tujuan kegiatan. Ia menyampaikan bahwa sosialisasi ini adalah bagian dari program kerja majelis. Oleh karena itu, tujuan utamanya adalah memberikan pemahaman hukum yang memadai bagi para pendidik.
“Bagi kami, penting bagi Bapak-Ibu guru memahami hukum. Dengan demikian, mereka bisa menjalankan tugas mulia di sekolah dengan baik dan sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Dr. H. Agus Suradika, M.Pd., Wakil Ketua PWM DKI Jakarta, turut memberikan pesan penting. Ia menekankan perlunya etika dalam profesi guru. Jadi, pengetahuan hukum harus beriringan dengan pemahaman etika profesi.
“Saya percaya pengetahuan akan terserap sebaik-baiknya. Namun demikian, guru juga perlu memahami etika, batasan yang boleh disentuh, serta narasi yang pantas diucapkan,” ujarnya.
Maulana Hasanuddin, S.H., Ketua Pelaksana, menyebutkan jumlah peserta. Acara ini dihadiri oleh guru dari 50 sekolah Muhammadiyah di DKI Jakarta. “Seharusnya ada 100 sekolah yang hadir. Akan tetapi, situasi Jakarta belum sepenuhnya kondusif. Hanya sebagian yang bisa mengikuti,” jelasnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan tujuan utama acara tetap tercapai. Para guru mendapatkan hak dan bantuan hukum.
UMJ dan PWM DKI Jakarta berharap para guru Muhammadiyah semakin memahami aspek hukum dan etika. Alhasil, mereka dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, profesional, dan sesuai dengan nilai-nilai persyarikatan.
Sumber – Universitas Muhammadiyah Jakarta




Discussion about this post